Kolonel TNI Aktif Diduga Terlibat, Jampidmil Kejagung Ikut Usut Korupsi BGN
BeritaNasional.com - Jaksa Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut turun tangan mengusut kasus korupsi dugaan penyimpangan tata kelola program Makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026, setelah menerima pelimpahan kasus dari satuan Jampidsus Kejagung, di mana seorang Kolonel CPL inisial BU diduga terlibat.
“Hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini,” kata Direktur Penindakan (Dirdak) Jampidmil Kejagung Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah kepada wartawan Kamis (2/7/2026).
Karena baru dilimpahkan, lanjut Andi Suci, pihaknya saat ini baru menjalankan penyidikan secara koneksitas untuk menentukan status dari Kolonel CPL inisial BU yang diduga terlibat.
“Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” jelas dia.
“Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan Direktur Penyidikan. Sehingga proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini bisa berjalan dengan lancar,” tambah Andi Suci.
Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengaku kalau pelimpahan ini dilakukan karena status dari Kolonel CPL inisial BU adalah TNI Aktif yang tidak bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Pidsus.
“Belum (ditetapkan) Makanya ini karena keterlibatan. Jadi gini, karena kami Pidsus ya, itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif ya. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” jelasnya.
Meski begitu, Kolonel CPL inisial BU menduduki jabatan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa terutama sepeda motor listrik.
“Sebagai PPK. Pejabat Pembuat Komitmen. Di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu,” tegasnya.
Dalam kasus ini, total sudah tujuh tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung), terbaru Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sampai Maret 2025, kemudian Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
Kejagung juga menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono. Serta tiga mantan pucuk pimpinan BGN yakni, Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






