Sony Sonjaya Laporkan Proyek Janggal CCTV dan Detektor Sidik Jari SPPG Rp300 M
BeritaNasional.com - Tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya mengungkap adanya dugaan kejanggalan lain dalam proyek pengadaan di luar dari yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Disampaikan pengacara Sony, Krisna Murti bahwa kliennya turut melaporkan kejanggalan proyek pengadaan CCTV dan alat deteksi sidik jari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi, sebelum Pak Sony masuk (sebagai Wakil Kepala BGN), itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari," kata Krisna kepada wartawan dikutip, Jumat (19/6/2026).
Krisna menjabarkan bahwa proyek CCTV sebanyak 5.000 unit yang terbagi satu SPPG 5 CCTV disertai sidik jari telah ada kejanggalan sejak awal pengadaan sampai pelaksanaan oleh vendor.
Menurut Krisna, Sonny sempat mengecek hasil dari proyek tersebut yang tidak berjalan sesuai rencana. Bahkan, kliennya sampai meminta pertanggungjawaban kepada vendor yang memegang proyek tersebut.
"Ditanya sama Pak Soni, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkap Krisna.
Lebih lanjut, Krisna mengungkap proyek tersebut menelan anggaran Rp300 miliar. Namun saat disinggung siapa vendor pengadaan CCTV dan sidik jari, ia memilih agar penyidik yang membukanya
"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tutur Krisna.
Total Tersangka
Tersangka kasus dugaan korupsi ini terus bertambah, seiring ditetapkannya Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka ke enam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, sudah ada lima orang tersangka mulai dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepalanya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, salah satunya perihal afiliasi dan penjualan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja).
Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu




