Demi Perluas Akses Baca, Perpusnas Tingkatkan Usulan Anggaran Jadi Rp357,77 Miliar
BeritaNasional.com - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) memperbaiki usulan tambahan anggaran Pagu Indikatif ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kementerian Keuangan.
Awalnya anggaran Rp204,04 miliar menjadi Rp357,77 miliar untuk penguatan layanan, transformasi digital, dan ekosistem literasi.
"Penambahan anggaran ini memang kami tujukan guna memperluas akses membaca bagi masyarakat yang berada di daerah-daerah pinggiran kemudian kelompok-kelompok yang sangat rentan," kata Kepala Perpusnas E Aminudin Aziz.
Ia mengatakan, perubahan usulan anggaran itu sesuai dengan hasil pembahasan bersama Komisi X DPR RI pada 11 Juni 2026. Total anggaran yang dibutuhkan Perpusnas Rp725,50 M.
Kelompok-kelompok yang ditargetkan antara lain kelompok yang tidak bisa secara langsung memiliki akses kepada bahan bacaan karena mereka tidak di sekolah, tidak di pesantren, tidak di taman-taman baca masyarakat.
"Yang pertama memang benar bahwa selama dua tahun terakhir ini akibat dari pengurangan anggaran kami tidak bisa secara optimal menyelenggarakan tugas-tugas yang sudah diamanatkan melalui undang-undang, terutama untuk preservasi naskah dan memperluas akses untuk masyarakat bisa membaca buku-buku yang mestinya mereka miliki di daerah masing-masing," katanya.
Ia mencontohkan di lingkungan terdekat, seperti di desa, kelurahan, dan taman-taman baca masyarakat.
"Bukan hanya masalah penyediaan buku, penyediaan akses, tapi juga pembinaan kepada para penyelenggara perpustakaan di daerah. Dan ini yang kami arahkan melalui penambahan anggaran ini," kata Aminudin.
Dia menjelaskan untuk 2026, program di Pusat Pembinaan Pustakawan masih nol rupiah atau tidak ada anggaran sehingga tidak dapat melakukan pembinaan kepada para penyelenggara perpustakaan di daerah.
Sumber: Antara
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 17 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu







