Brigjen Iwan Jadi Tersangka Korupsi BGN, Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas
BeritaNasional.com - Mabes Polri merespon terkait keputusan ditetapkannya Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan pihaknya menghormati segala proses hukum terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026,
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Johnny saat dihubungi awak media, Kamis (3/7/2026).
Kendati demikian, Johnny menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Dengan memastikan tidak ada impunitas atau lolosnya seseorang yang melakukan pidana dari hukuman termasuk personel Polri.
“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka ketujuh kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026, menjerat polisi aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas posisinya yang menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sampai Maret 2025, kemudian Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/6/2026).
Syarief menyebut, berdasarkan penyidikan Iwan diduga meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana penjualan alat food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan Iwan.
“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujarnya.
Atas tindakan tersebut, Iwan dijerat Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo. KUHP dan ditahan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Total Tersangka
Dengan ditetapkannya Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan maka total tersangka kasus korupsi pada BGN sebanyak tujuh orang. Sebelumnya, sudah ditetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka ke enam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, sudah ada lima orang tersangka mulai dari Mantan Kepala, Dadan Hindayana; serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya; Lodewyk Pusung; seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026, salah satunya perihal afiliasi dan penjualan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga
Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







