Polri Sosialisasikan UU Baru ke Internal Usai Ditandatangani Presiden Prabowo

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 23 Juni 2026 | 17:51 WIB
Paripurna DPR menyetujui RUU Polri menjadi UU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Paripurna DPR menyetujui RUU Polri menjadi UU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Mabes Polri segera menindaklanjuti revisi Undang-Undang Polri yang resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dengan melakukan sosialisasi kepada internal Korps Bhayangkara terlebih dahulu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi seluruh anggota terkait aturan baru sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.

“Melakukan sosialisasi dan internalisasi guna kesamaan pandangan dan kesamaan pelaksanaan tugas serta kewenangan dalam melaksanakan apa yang telah dinormakan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 sebagai bentuk kepatuhan Polri terhadap ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan,” kata Johnny kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Selain itu, Johnny menyampaikan pihaknya juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaan tugas kepolisian sebagaimana revisi UU Polri tersebut.

“Norma dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 yang sering disebut sebagai UU Polri baru, jika kita melihat, sejatinya adalah penegasan dari ketentuan dan norma yang ada dan telah dinormakan pada berbagai Peraturan Polri dan Peraturan Kapolri,” imbuhnya.

Meski demikian, Johnny menegaskan Polri akan terus beradaptasi mengikuti dinamika yang ada untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Polri sebagai organisasi yang adaptif dan terus berusaha berkembang tentu menyadari bahwa perubahan adalah hal yang wajib, dan terhadap perubahan mengenai berbagai Perkap akan dilakukan sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dokumen penandatanganan tersebut telah diunggah di situs resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Dalam revisi ini, terdapat sejumlah poin perubahan, mulai dari batas usia pensiun, penugasan anggota di luar jabatan fungsional, hingga penguatan Kompolnas.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: