Nadiem Hadapi Putusan Kasus Chromebook Selasa 30 Juni

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:51 WIB
Nadiem Makarim hadapi putusan kasus Chromebook (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Nadiem Makarim hadapi putusan kasus Chromebook (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim akan menghadapi sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.

Ketua Majelis hakim Purwanto S Abdullah mengatakan pembacaan putusan terhadap Nadiem pada Selasa, 30 Juni 2026.

Sejatinya, putusan akan dibacakan Kamis pekan ini. Akan tetapi, jadwal dimundurkan karena kesehatannya terganggu.

“Selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah ya. Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis,” ujar Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

“Tapi, mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," tambahnya.

Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem kembali hadir dalam sidang pembacaan putusan pada pekan depan. Dalam perkara ini, Nadiem diketahui berstatus tahanan rumah.

"Kepada Terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, sehingga totalnya mencapai Rp5.681.066.728.758, subsider 9 tahun kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady.

Jaksa menilai Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: