Nadiem Makarim Berharap Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Chromebook

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 23 Juni 2026 | 19:35 WIB
Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta,  Rabu (13/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengharapkan putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Usai menyampaikan duplik, Nadiem menegaskan dirinya tidak mengharapkan hukuman yang lebih ringan, melainkan putusan bebas karena merasa tidak melakukan kesalahan.

"Oh tidak (hukuman ringan), saya sangat berharap keputusannya adalah bebas,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026).

“Saya bukan (berharap) ringan dong. Tidak melakukan kesalahan apa pun yang terbukti. Jadi benar-benar harapannya ya bebas," tambahnya.

Nadiem mengaku kini hanya bisa berdoa sambil menanti putusan majelis hakim. Ia menyerahkan hasil akhir perkara tersebut kepada Tuhan.

"Ya, putusannya Selasa depan. Sekarang tinggal berdoa saja, di tangan Tuhan sekarang," ujarnya.

Ia berharap majelis hakim memutus perkara tersebut secara jernih karena putusan itu tidak hanya menentukan nasib dirinya, tetapi juga menjadi ujian terhadap integritas penegakan hukum.

“Seperti yang saya sebutkan dalam duplik hari ini, saya berharap para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka, berpikir sangat mendalam, dan berdialog dengan Tuhan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, karena kondisi kesehatannya sedang terganggu.

“Selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah. Seyogianya kami akan membacakan putusan dua hari setelah ini, yaitu hari Kamis,” ujar Purwanto.

“Tapi mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, kami membutuhkan waktu untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026,” tambahnya.

Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem kembali hadir dalam sidang pembacaan putusan pekan depan. Dalam perkara ini, Nadiem berstatus tahanan rumah.

“Kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, sehingga totalnya mencapai Rp5.681.066.728.758 subsider 9 tahun kurungan.

Jaksa menilai Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: