Jelang Sidang Pledoi, Nadiem Makarim Ungkap Kesehatan Pascaoperasi Masih Tahap Pemulihan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 Juni 2026 | 10:05 WIB
Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta,  Rabu (13/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkap kondisi kesehatannya pascaoperasi beberapa waktu lalu usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, ia mengaku, proses pemulihan masih berlangsung.

"Masih dalam tahap pemulihan. Alhamdulillah saya bisa dirawat di rumah di kondisi yang jauh lebih serius gitu ya," ujar Nadiem di PN Jakpus, Selasa (2/6/2026).

Ia berterima kasih kepada majelis hakim yang memperbolehkannya menjadi tahanan rumah selama menjalani pemulihan kesehatan pascaoperasi.

"Terima kasih sekali lagi pada Majelis Hakim atas kemanusiaan mereka ya, atas kemanusiaan mereka," kata Nadiem.

Founder Gojek ini menyatakan tetap siap mengikuti persidangan meski masih merasakan sakit.

"Jadi saya saat ini walaupun masih dalam kondisi yang masih sedikit sakit, tetapi insyaallah saya akan bisa menjalani sidang ini," ujarnya.

Nadiem menambahkan, proses pemulihan kesehatannya masih membutuhkan waktu cukup panjang.

"Pemulihan ini cukup lama, makan waktu satu-dua bulan lagi ya untuk memastikan tidak terulang lagi kondisi saya, tapi insyaallah dengan dukungan keluarga dan perawatan medis bisa sembuh," jelasnya.

Nadiem sebelumnya dituntut 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Jaksa menilai konstruksi perkara telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Selain pidana badan, Nadiem dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

Jaksa juga meminta majelis mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti dalam dua komponen, yakni Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, sehingga total mencapai Rp5.681.066.728.758.

Jaksa menyampaikan aset milik Nadiem dapat disita dan dilelang guna memenuhi kewajiban uang pengganti. Jika nilai harta tidak mencukupi, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan sembilan tahun.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Nadiem memenuhi unsur Pasal 603 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: