Kesaksian Online di Sidang Nadiem Disorot, Bisa Picu Masalah Hukum
BeritaNasional.com - Eks Mendikbudtistek Nadiem Makarim menghadirkan tiga saksi dari pihak Google secara daring dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pengamat hukum Fajar Trio menilai mekanisme tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum sekaligus menimbulkan persoalan serius terhadap validitas kesaksian. Fajar menegaskan, selain persoalan teknis persidangan, terdapat risiko pidana apabila keterangan para saksi tidak sesuai fakta.
Ia mengingatkan bahwa hukum Indonesia mengatur sanksi tegas terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
"Jika ketiga saksi Google tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Fajar dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
"Jika keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa dalam perkara pidana, ancamannya bahkan bisa naik menjadi sembilan tahun penjara," tambahnya.
Ia juga menyoroti pernyataan yang menyebut Atase Kejaksaan di Singapura tidak kooperatif. Menurutnya, klaim tersebut harus dibuktikan secara materiil dan tidak bisa dijadikan alasan menghindari prosedur resmi.
"Jika itu hanya alibi untuk menghindari prosedur koordinasi resmi, maka jaksa dapat meminta hakim untuk menetapkan mereka sebagai tersangka pemberi keterangan palsu saat itu juga," katanya.
Fajar turut meminta majelis hakim mencermati kesaksian yang disampaikan dengan melakukan pengamatan secara menyeluruh sesuai ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 235 juncto Pasal 237 ayat 5.
Hakim, kata dia, wajib menilai kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain yang telah diajukan dalam persidangan.
"Hakim harus melakukan pengamatan hakim (judicial observation). Hakim wajib melihat apakah keterangan saksi Google ini sinkron dengan bukti surat, petunjuk, atau keterangan saksi lainnya yang sudah dihadirkan," kata dia.
Selain itu, Fajar menekankan pentingnya majelis hakim menelusuri relasi antara para saksi dengan terdakwa, termasuk kemungkinan adanya hubungan kerja atau kepentingan bisnis yang masih berjalan.
"Hakim perlu melihat apakah ada hubungan kerja, ketergantungan profesional, atau kepentingan bisnis yang masih berlangsung antara saksi-saksi Google ini dengan Nadiem Makarim. Hubungan status ini sangat memengaruhi objektivitas kesaksian mereka," ucapnya.
Ia juga mengkritisi sikap pihak Google di luar persidangan yang dinilai dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan, terutama jika terdapat upaya mendiskreditkan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Fajar menilai kekuatan pembuktian dari kesaksian tersebut berpotensi lemah apabila syarat formal tidak terpenuhi, termasuk terkait pengambilan sumpah saksi.
Fajar menambahkan, para saksi seharusnya menghormati mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia agar proses persidangan berjalan objektif dan adil.
"Saksi dari Google seharusnya menghormati kedaulatan hukum kita. Memaksakan narasi sepihak sambil menghindari jalur resmi hanya akan merugikan posisi hukum semua pihak yang terlibat di mata majelis hakim," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun).
Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





