KPK Dalami Dugaan Pungutan Liar Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kantor Imigrasi Bali
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi dari biro jasa di Bali, yakni Ni Komang Yustarin (NKY) selaku staf PT Bali Soft dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja (GPA).
Budi menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan di Polresta Denpasar pada Jumat (26/6/2026) itu bertujuan menelusuri dugaan permintaan uang di luar biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
"Penyidik mendalami dugaan permintaan uang di luar pembayaran resmi sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/6/2026).
Menurut dia, uang tambahan tersebut diduga menjadi syarat agar pengajuan dokumen izin tinggal WNA dapat diproses oleh pihak kantor imigrasi.
"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan Kitas, Kitap, ITK, ataupun Visa on Arrival (VOA)," tuturnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa enam saksi dari sejumlah biro jasa di Bali. Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan adanya setoran dari biro jasa kepada pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
KPK mengungkapkan, nilai setoran tersebut bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta pada setiap proses pengajuan dokumen keimigrasian.
"Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif, ada yang nilainya dari Rp100 ribu sampai Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik Kitas, Kitap, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," kata dia.
Dalam perkara ini, praktik yang disebut "uang klik" oleh oknum di lingkungan keimigrasian kepada biro jasa diduga mempersulit proses pengurusan dokumen.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana hasil pungutan tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, uang yang terkumpul diduga dibagikan hingga ke pejabat di level atas.
"Ada informasi dan keterangan yang kami peroleh bahwa uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan diberikan kepada pihak-pihak di level atas untuk jabatan-jabatan tertentu," ucapnya.
"Ada juga yang dibagikan di level teknis atau staf, baik secara mingguan maupun berkala," tambahnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.
Dalam pengembangannya, penyidik memperoleh laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan aliran dana pada 96 rekening terkait 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) senilai Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan, sedangkan sisanya diduga berasal dari layanan keimigrasian.
Berdasarkan penyidikan, dugaan pemerasan dilakukan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing.
Tersangka SK diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada pejabat dan staf di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari penjamin, sponsor, maupun biro jasa pengurusan WNA.
KPK menduga pungutan dikenakan pada berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga penambahan tanggungan keluarga.
Dana yang terkumpul kemudian ditampung melalui sejumlah rekening nominee yang menggunakan identitas pihak lain.
Sepanjang 2022–2026, para pelaku diduga menerima sedikitnya Rp145,5 miliar yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku menggunakan sejumlah kode seperti “malaikat”, “vokalis”, “backing vocal”, dan “koreografer”.
Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha. Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak transaksi dengan menarik dana dari rekening nominee secara bertahap.
Sebagian dana bahkan dialihkan ke bentuk emas dan digunakan untuk pembelian properti.
Berikut delapan tersangka yang telah ditahan KPK:
- Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imipas 20232-024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






