Pegawai DJBC Kembali Dipanggil KPK

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 Juni 2026 | 13:13 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Subbagian (Kasubbag) Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Akhmad Fikri Yahmani.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Akhmad Fikri bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di DJBC," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Pemeriksaan twrsebut bakal dilaksanakan di markas KPK. Namun ia belum memberikan rinci materi apa yanf bakal ditanyakan kepada saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Akhmad Fikri diperiksa tim penyidik berkaitan dengan status kepegawaian tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP).

"Untuk saksi dari pihak Ditjen Bea Cukai didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BPP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Bea Cukai," kata dia.

Hal tersebut diperlukan KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

"Dalam rangkaian proses hukum terkait dengan perkara Bea Cukai ini, tinggal satu tersangka yang masih berproses di penyidikan, yaitu tersangka BBP," ucapnya.

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel BeaCukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik. 

Pada tahap berikutnya, pegawai BeaCukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. 

Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan BeaCukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. 

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: