Terjerat Kasus Suap, Pegawai BPK Titin Rita Lestari Punya Kekayaan Rp1,3 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 12 Juni 2026 | 11:40 WIB
Tersangka kasus suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK Titin Rita Lestari. (Beritanasional/Oke Atmaja)
Tersangka kasus suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK Titin Rita Lestari. (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) Titin Rita Lestari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Muara Enim.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Beritanasional.com pada Jumat (12/6/2026), Titin tercatat memiliki total kekayaan Rp1.306.941.456. 

Laporan tersebut telah berstatus verifikasi administratif lengkap. Titin diketahui menjabat sebagai Pemeriksa Ahli Muda di BPK Perwakilan Sumatera Selatan. 

Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset properti berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp1,252 miliar.

Aset terbesar yang dimiliki Titin berupa tanah dan bangunan seluas 105 meter persegi dan 80 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Properti yang diperoleh dari hasil sendiri itu memiliki nilai Rp857 juta.

Selain itu, Titin melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 36 meter persegi dan 72 meter persegi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Properti tersebut ditaksir bernilai Rp395 juta.

Pada kategori alat transportasi dan mesin, Titin hanya mencantumkan satu kendaraan berupa mobil Daihatsu Ayla minibus tahun 2015. Kendaraan yang diperoleh dari hasil sendiri itu bernilai Rp45 juta.

Sementara itu, pada kategori harta bergerak lainnya, surat berharga, dan harta lainnya, Titin tidak melaporkan adanya kepemilikan aset. Adapun kas dan setara kas yang dimiliki tercatat sebesar Rp9.941.456.

Dalam laporan tersebut, Titin juga tidak mencantumkan adanya utang. Dengan demikian, seluruh nilai kekayaan yang dilaporkan menjadi total harta bersih yang dimilikinya, yakni Rp1,306 miliar.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap dugaan praktik suap dalam proses audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pejabat daerah, pihak swasta, hingga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perkara ini berawal saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026. 

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah temuan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Temuan audit itu diduga mendorong upaya untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan. Pada Mei 2026, Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison disebut memerintahkan salah satu bawahannya, yakni Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan berinisial RSH, mengurus persoalan temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.

Langkah itu kemudian ditindaklanjuti dengan mempertemukan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, dengan Angga melalui perantara Mulyono.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas biaya yang dibutuhkan agar temuan audit dapat diubah.

KPK menduga Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Nilai tersebut disebut dihitung dari persentase tertentu pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah tercapai kesepakatan, Angga mulai berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang dinilai memiliki peran dalam proses pemeriksaan. 

Salah satu nama yang muncul dalam penyidikan ialah Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara yang bertugas sebagai Pengendali Teknis pemeriksaan BPK.

Sementara itu, Abi Nurwardani berupaya mengumpulkan dana sesuai permintaan. Sebagian uang disebut berasal dari Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi melalui Cory Erin Hardi. 

Perusahaan tersebut diketahui menjadi penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Menurut KPK, dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp500 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta diserahkan kepada Mulyono di Jakarta. Sisanya sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan dan sebagian disebut diperuntukkan bagi Edison.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang lain senilai Rp50 juta yang sebelumnya diterima Angga dari Abi. Aliran dana tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus dikembangkan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika. 

Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Augusz dan Titin diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika yang melakukan pemberian terhadap pihak-pihak terkait disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf Undang-Undang Nomor 1 b Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/ atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: