KPK Pastikan Tak Ada Intervensi Pengusutan Suap BPK Muara Enim

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 24 Juli 2026 | 09:15 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan suap opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Muara Enim Sumatra Selatan berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih fokus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Tidak ada intervensi dalam perkara ini jadi penyidik juga masih terus melakukan penelusuran,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Jumat (24/7/2026).

“Masih on the track melakukan pemanggilan pemeriksaan para saksi dan kita tunggu perkembangannya," tambahnya.

Budi juga menegaskan pembuktian perkara tidak hanya bertumpu pada keterangan Pengendali Teknis Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Titin Rita Lestari saja.

"Tentunya bukti-bukti ataupun keterangan tidak hanya dari satu sisi saja, tidak hanya dari sisi tersangka saudara TT saja,” ucapnya.

“Tapi kemudian juga penyidik mendalami bukti-bukti lainnya baik dari para saksi kemudian barang bukti elektronik," ujar Budi.

Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026. 

Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

KPK menduga Bupati Muara Enim Edison kemudian memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan berinisial RSH mengurus temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani dipertemukan dengan Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu dibahas biaya yang dibutuhkan agar temuan audit dapat diubah.

Penyidik menduga Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menduga telah terjadi penyerahan uang sedikitnya Rp500 juta. 

Dana tersebut disebut berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika melalui Cory Erin Hardi. Sebagian uang kemudian diberikan kepada Angga dan Mulyono, sementara sisanya dibawa ke Sumatera Selatan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026

Augusz dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan ketentuan suap dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: