Jaksa Agung Tekankan Kuntadi Jaga Independensi Penanganan Kasus Febrie
BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, segera mengonsolidasikan jajaran setelah pergantian pimpinan.
Burhanuddin menegaskan proses penanganan perkara korupsi tidak boleh terganggu dan harus tetap berjalan secara profesional, independen, serta berintegritas.
Dalam arahannya saat pelantikan, Burhanuddin menyebut bidang Tindak Pidana Khusus merupakan wajah Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi sehingga memiliki tanggung jawab besar menjaga kepercayaan publik.
"Pada Jampidsus, bidang tindak pidana khusus merupakan wajah Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi," kata Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
"Oleh karena itu, saudara memiliki tanggung jawab mengurus kebijakan serta mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penanganan perkara agar dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas," tambahnya.
Burhanuddin menegaskan pengunduran diri pejabat Jampidsus sebelumnya tidak boleh menghambat kesinambungan penanganan perkara. Ia meminta Kuntadi segera memulihkan semangat dan soliditas jajaran di Gedung Bundar.
"Saya minta saudara melakukan konsolidasi guna mengembalikan semangat, soliditas, dan keberanian seluruh jajaran Gedung Bundar dalam menjalankan tugasnya. Tingkatkan kembali moral mereka," ujarnya.
Ia juga meminta koordinasi lintas bidang dan lintas instansi diperkuat agar setiap hambatan penanganan perkara dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan terukur.
Selain itu, Burhanuddin meminta Kuntadi mengembalikan marwah Gedung Bundar sebagai simbol penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tegas, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
"Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun sepanjang tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma masyarakat," tegasnya.
Burhanuddin juga menginstruksikan agar perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas serta berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara mendapat perhatian khusus.
Ia meminta seluruh perkara korupsi dituntaskan tanpa tebang pilih, didukung alat bukti yang cukup, serta disertai penelusuran dan pemulihan aset secara optimal.
"Hindari mencari-cari kesalahan, serta pastikan ada perbuatan melawan hukum dan mens rea yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Di sisi lain, Burhanuddin mengingatkan Kuntadi juga mengemban tugas sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ia meminta koordinasi antarkementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan seluruh unsur dalam Satgas PKH terus diperkuat.
Secara khusus, Burhanuddin juga menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berasal dari penyidikan Polri tetap menjadi kewenangan Tim Sembilan.
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri.
"Saya tegaskan penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim Sembilan yang dipimpin Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan," ujar Burhanuddin.
Saat ini, Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Polri.
Tiga sprindik tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU, dan TPPU PT Asabri.
Satu sprindik baru yang dikeluarkan Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus TPPU atas temuan 74 kilogram emas dan valuta asing di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.
Dalam salah satu sprindik perkara korupsi dan TPPU di PT Asabri, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Sementara itu, dalam tiga sprindik lainnya, Febrie masih berstatus saksi.
Dalam perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







