KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang dan Kepemilikan Saham di Kasus Korupsi Batu Bara Kukar
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang dan kepemilikan saham sejumlah perusahaan dalam pengembangan kasus gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha dilakukan karena penyidik menemukan dugaan aliran dana dari tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menemukan adanya dugaan aliran uang dari tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kepada pihak-pihak tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (24/7/2026).
KPK juga mendalami dugaan kepemilikan saham perusahaan-perusahaan lain pada tiga korporasi tersebut.
"Ada dugaan kepemilikan saham dari para pihak tersebut pada tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
"Nah, ini semuanya nanti didalami, ditelusuri terkait dengan dugaan aliran tersebut, termasuk untuk upaya optimalisasi asset recovery nantinya," tambah Budi.
Budi menambahkan penyidik juga menelusuri penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penggunaan jalan hauling batu bara.
"Nanti itu akan dilihat gap-nya, berapa yang seharusnya masuk, berapa yang kemudian sudah masuk," katanya.
Sebelumnya, KPK memanggil lima saksi dalam perkara ini. Di antaranya pihak swasta bernama Michelle Halim dan Komisaris PT Abi Jaya Mandiri Awang Billy Indrawan.
Kemudian, Komisaris PT ALF Minindo Liliana Dewijanti Kurniawan, Direktur PT ALF Minindo Albert Halim, serta Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Donny August Satriayudha.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Selain gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.
Menurut Asep, Rita diduga menerima uang sebesar USD 5 per metrik ton batu bara dari perusahaan tambang.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







