KPK Dalami Peran Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN di Kasus Kuansing
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pelepasan kawasan hutan dan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Riau Suhadirman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa dua saksi dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN.
"Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati,”kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Jumat (24/7/2026).
“Berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA," tambahnya.
Menurut dia, kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pelaksanaan program TORA berada di bawah ATR/BPN.
"Kami melihat belum ada soal tumpang tindih kewenangan antar kedua institusi tersebut karena memang kewenangan soal izin pelepasan hutan itu ada di Kemenhut,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK memanggil dua saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing.
Keduanya yakni Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Suprapto dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan.
Kasus ini bermula dari Pemerintah Kabupaten Kuansing yang membuka seleksi jabatan Sekda pada April 2025 dan diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu Plt Sekda.
Di sisi lain, Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi siangan dari Fahdiansyah.
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon peserta.
Akan tetapi, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Guna memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, proses pembelian dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
KPK juga menemukan dugaan penyuapan serupa saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.
KPK mengatakan dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan.
Pada 2021 dugaan suap berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, sedangkan pada proses seleksi Sekda nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






