Lakukan Banyak Perjanjian Bilateral, 4 Negara Ini Dapatkan Pengecualian DHE SDA
BeritaNasional.com - Empat negara mendapatkan pengecualian dalam ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Negara tersebut yakni Amerika Serikat (AS), China, Kanada dan Australia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan keempat negara ini dikecualikan karena sudah mempunyai perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.
“Beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada," terangnya kemarin di Jakarta.
Pemerintah telah menerapkan aturan baru DHE SDA sejak 1 Juni 2026. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan revisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Pemerintah dalam beleid itu memberikan fleksibilitas untuk pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu.
Melalui kebijakan DHE SDA sambung dia, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100% devisa hasil ekspor ke dalam rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pun diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30% untuk sektor migas dan 100% untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem Himbara.
Penempatan dana berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100% menjadi maksimal 50%. (Antara)
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







