Benahi Sistem Antrean Haji, Pemerintah Lakukan Verifikasi
BeritaNasional.com - Pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data daftar tunggu calon jemaah haji untuk memastikan seluruh nama yang tercantum merupakan calon jamaah yang sah. Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah membenahi sistem antrean haji untuk menjamin transparansi dan keadilan pelayanan calon jemaah.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan secara nasional jumlah daftar tunggu haji telah mencapai sekitar 5,8 juta, angka ini terus bertambah setiap tahun.
"Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah, karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang," terangnya.
Irfan yang memberikan keterangan dalam rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang berlangsung di Kota Sorong Papua Barat Daya, kemarin juga menuturkan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan status setiap calon jamaah, termasuk menelusuri kemungkinan calon jemaah meninggal dunia, berpindah domisili, atau mengalihkan hak kepada ahli waris sesuai ketentuan.
Pun pemerintah menertibkan praktik penyalahgunaan kuota haji yang pernah terjadi pada masa sebelumnya untuk haji reguler dan haji khusus.
"Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Jika ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean," tuturnya.
Ia kemudian menekankan komitmen pemerintah mencegah praktik jemaah yang menunaikan ibadah haji berulang kali dalam waktu yang berdekatan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ibadah Haji dan Umrah. Dalam UU tersebut mengatur mengenai jamaah yang telah menunaikan ibadah haji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahu kemudian dan tetap harus mengikuti mekanisme daftar tunggu sesuai antrean yang berlaku.
"Dengan aturan tersebut peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi," ungkapnya.(Antara)

TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







