Polda Jambi Tangkap Tiga Tersangka Pembobolan Sistem Bank, Rugikan Rp144,82 Miliar
BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap tiga tersangka terkait kasus pembobolan sistem Bank Jambi yang menyebabkan kerugian hingga Rp144,82 miliar.
Ketiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA. Mereka diduga terlibat dalam jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto untuk digunakan pelaku utama, seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria yang masih buron.
"Untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi," ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, Taufik mengatakan aksi pembobolan tersebut telah dipersiapkan sejak 2025 dengan merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto di sejumlah platform.
Seluruh akun kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta. Akun tersebut digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening milik 6.609 nasabah Bank Jambi.
"Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam," ujarnya.
Taufik menjelaskan kasus ini merupakan kejahatan yang terstruktur. Kasus tersebut berhasil diungkap melalui penyelidikan intensif dengan mengedepankan pembuktian ilmiah, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi penyedia layanan aset kripto.
"Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing," jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana para tersangka.
"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dari ancaman kejahatan siber.
"Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







