Motif Teror Bom di SDN Srengseng Sawah Terungkap, Berawal dari Persoalan Seragam

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:35 WIB
Pelaku pengirim pesan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa, Jaksel, Senin (13/7/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)
Pelaku pengirim pesan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa, Jaksel, Senin (13/7/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polisi akhirnya mengungkap motif MY (34), pelaku penyebar pesan teror bom yang sempat membuat geger warga dan siswa SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan MY mengaku menyebarkan teror karena kesal kepada pihak sekolah terkait persoalan seragam.

"Jadi beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi sama pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam sekolah. Namun responsnya dirasakan oleh si tersangka ini tidak baik," kata Joko kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Joko menyebut MY merasa tersinggung atas ucapan pihak sekolah terkait persoalan seragam beberapa hari sebelum aksi teror.

"Beberapa hari sebelum kejadian kan nanya dia (pelaku) masalah seragam. Jawabannya (pihak sekolah), 'Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu,' gitu lho," imbuhnya.

Menurut Joko, MY kemudian melampiaskan kekesalannya dengan mengirim pesan ancaman bom. Namun, wali murid yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku tidak menyangka perbuatannya akan menimbulkan kehebohan.

"Yang bersangkutan tidak menyadari perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Dari pemeriksaan juga, tersangka merasa menyesal atas kejadian yang telah dilakukan," kata Joko.

MY dijerat Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

MY diketahui merupakan salah satu wali murid di SDN Srengseng Sawah 15. Dari pengakuannya, ia menyebarkan pesan teror hanya karena iseng, meski motif tersebut masih didalami penyidik.

Secara terpisah, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan MY belum memenuhi unsur tindak pidana terorisme.

"Disimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme," kata Mayndra saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Mayndra menjelaskan kesimpulan tersebut diambil setelah Densus 88 mengkaji hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

"Meliputi aspek motif, pendanaan, maupun kemungkinan adanya koneksi dengan jaringan terorisme," ujarnya.

Karena itu, penanganan perkara dugaan penyebaran pesan teror bom oleh MY tetap dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan dengan asistensi Polda Metro Jaya.

"Meskipun demikian, Densus 88 Antiteror Polri tetap bersiaga dan terus melakukan pemantauan serta koordinasi dengan satuan kewilayahan dan instansi terkait guna mengantisipasi setiap potensi ancaman yang dapat mengganggu keamanan masyarakat. Setiap informasi yang berkembang akan terus didalami sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: