Daftar 9 Jaksa Berbintang Isi Tim Khusus untuk Usut Korupsi Febrie Adriansyah
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk sembilan jaksa senior untuk mengusut kasus korupsi batu bara pemicu blackout, Asabri hingga anak usaha Krakatau Steel yang menjerat Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Jaksa senior itu nantinya akan menindaklanjuti tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru dikeluarkan untuk pengalihan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung.
"Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang. Sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat ditanya awak media di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, pembentukan tim khusus diisi sembilan jaksa, dimaksudkan untuk mencegah adanya resistensi. Hal itu mengingat, kasus yang dialihkan dari penyidik gabungan Polri turut menyeret Febrie Adriansyah.
"Nggak ada (jaksa penyidik) dari Pidsus. Jaksa aktiflah yang bisa (menyidik) mana bisa kalau nggak aktif. Yang jelas itu "bintang" (pejabat tinggi jaksa) semua itu ya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anang menegaskan selama proses penyidikan berlangsung, tim khusus akan berkoordinasi dengan penyidik Polri, KPK dan Komisi III DPR RI sebagai wujud transparansi.
"Sebagian besar adalah alumni-alumni yang pernah di KPK. Tapi dalam pelaksanaan, kita nanti tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi,"
Berikut sembilan jaksa senior yang menjadi tim khusus berdasarkan penunjukan dari Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono:
1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin
3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang
4. Mantan penyidik KPK, saat ini menjabat Inspektor Keuangan I Jamwas, Riyono
5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat
6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri
7. Wakajati Banten, Rinaldi Umar
8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo
9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo
Perlu diketahui dalam kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menerbitkan sprindik baru untuk tiga objek kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga sprindik itu mulai dari No.43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau, Sprindik No.44 terkait dugaan korupsi perkara blackout batu baru PLTU PLN, dan Sprindik No.45 terkait dengan kasus Asabri.
Meski dalam hasil penyidikan dari Polri telah menetapkan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka. Namun setelah kasus dilimpahkan, untuk penanganannya Kejagung akan kembali melakukan gelar perkara menentukan status terhadap dua orang tersebut.

OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





