KPK Sebut Belum Terima Permintaan Supervisi Kasus Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima permintaan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya siap menjalankan kewenangan tersebut apabila diminta karena koordinasi dan supervisi merupakan mandat yang diberikan kepada KPK melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Oleh sebab itu, lembaganya terbuka mendukung penanganan perkara yang tengah diusut aparat penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung.
"Tentunya KPK terbuka, karena memang secara undang-undang, ada amanah yang diberikan oleh KPK adanya kewenangan ataupun tugas koordinasi dan supervisi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (15/7/2026).
Namun, Budi memastikan hingga kini belum ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan supervisi perkara tersebut.
"Sampai saat ini belum ada. Nanti kami cek perkembangannya seperti apa," ujarnya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan setelah penanganannya dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung. Karena itu, KPK masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Soal nanti teknisnya seperti apa, kita tunggu perkembangannya karena memang ini masih di tahap awal, proses penyidikan masih dilakukan di Kejaksaan Agung," ucap Budi.
Budi menambahkan, koordinasi dan supervisi selama ini telah menjadi mekanisme yang dijalankan KPK bersama aparat penegak hukum lain, baik dalam penanganan perkara di tingkat pusat maupun daerah.
Melalui mekanisme tersebut, KPK dapat membantu pemenuhan alat bukti, menghadirkan ahli maupun saksi, hingga memberikan dukungan lain sesuai kewenangannya.
Menanggapi pandangan sejumlah pakar hukum yang mendorong KPK mengambil alih perkara tersebut, Budi mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
"Kita hormati prosesnya. Ini kan masih berjalan di Kejaksaan Agung. KPK tentunya juga terus mengikuti perkembangan dari penyidikannya," katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu (11/7/2026). Selain Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
Penanganan perkara selanjutnya telah dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






