Jangan Tergiur Efek Instan, BPOM Ingatkan Bahaya Jamu Campur Bahan Kimia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 15 Juli 2026 | 12:00 WIB
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Balai Besar POM Serang, Devana Ardiaty. (Foto/BPOM).
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Balai Besar POM Serang, Devana Ardiaty. (Foto/BPOM).

BeritaNasional.com - Di tengah aktivitas yang padat, masyarakat kerap kali tergoda dengan beragam jamu yang dipercaya ampuh. Dengan efek instan, bisa langsung memulihkan pegal linu, dan stamina adalah jebakan bagi tubuh.

Padahal, jamu dengan bahan baku alami seharusnya bekerja melalui proses biologis yang umumnya berlangsung secara bertahap. Karena itu, ketika sebuah produk herbal memberikan efek terlalu cepat, hal itu dimungkinkan jamu mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

“Pertanyaan itu bukan sekadar kekhawatiran. Di balik semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap jamu, masih ada persoalan yang terus menjadi perhatian, yaitu peredaran produk yang mengandung Bahan Kimia Obat,” kata Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Balai Besar POM Serang, Devana Ardiaty dalam keteranganya, Rabu (15/7/2026).

Masih besarnya minat jamu dengan efek instan, dikarenakan sebagian besar konsumen tidak memperhatikan BKO yang terkandung. Hal itu menjadi celah dimanfaatkan pelaku usaha ilegal dengan menambahkan BKO agar produknya tampak lebih ampuh. 

“Semakin cepat efek yang dirasakan, semakin besar pula kepercayaan konsumen,” tutur dia.

Namun bukan berarti seluruh produk jamu patut dicurigai. Justru sebaliknya, industri jamu atau obat bahan alam di Indonesia terus berkembang ke arah yang lebih baik. Hingga Juni 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat terdapat 20.877 produk jamu dan obat bahan alam lainnya yang masih memiliki izin edar.

“Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha telah berupaya memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat sebelum produknya dipasarkan kepada masyarakat. Setiap tahun, BPOM rutin menerbitkan public warning terkait jamu mengandung BKO,” ucapnya.

Sedangkan untuk periode 2020–2026 terdapat 449 produk jamu mengandung BKO beredar di Indonesia. Sebagian besar merupakan produk ilegal karena mencantumkan nomor izin edar fiktif (51,22%), produk yang tidak terdaftar (33,63%) dan produk yang telah dibatalkan nomor izin edarnya(17,37%). 

“Jika diperhatikan lebih saksama, temuan tersebut memperlihatkan pola yang menarik. Lebih dari 90 persen produk tersebut merupakan jamu dengan klaim meningkatkan stamina pria (42,3%), mengatasi pegal linu (39,2%), dan pelangsing (10,2%). Ketiga klaim ini memiliki satu kesamaan, semuanya menawarkan hasil yang ingin dirasakan dalam waktu singkat,” beber Devana.

Seperti contoh obat kuat bagi pria yang mengandung Sildenafil Sitrat, jika dikonsumsi tanpa pengawasan, zat ini dapat menimbulkan efek samping, mulai dari serangan jantung, stroke, hingga kematian mendadak. Termasuk jamu pegal linu mengandung paracetamol, deksametason, serta kombinasi natrium diklofenak yang bisa langsung mengurangi rasa sakit.

Sementara pada jamu dengan klaim pelangsing, BPOM paling sering menemukan Sibutramin sebagai BKO yang ditambahkan. Tidak sedikit konsumen tergiur karena nafsu makan berkurang sehingga berat badan tampak lebih cepat turun. Padahal, efek tersebut bukan berasal dari khasiat bahan alam, melainkan dari kimia yang sudah dilarang sejak 2010 karena bisa memicu serangan jantung.

“Temuan BPOM selama enam tahun terakhir menunjukkan bahwa praktik penambahan BKO bukanlah kejadian yang kebetulan. Polanya berulang memilih bahan kimia tertentu agar konsumen segera merasakan manfaat, lalu membangun kepercayaan melalui pengalaman sekali minum langsung terasa,” tutur dia.

Lebih lanjut, Devina mengajak masyarakat agar lebih memperhatikan jamu yang dikonsumsinya dengan mengecek melalui layanan Cek KLIK BPOM apakah terdaftar atau tidak, cek kemasan, label produk, izin edar, dan kadaluwarsa.

“Jangan buru-buru terpukau oleh efek instan. Perlu diingat, bahwa jamu dan Obat Bahan Alam lainnya bekerja melalui mekanisme yang berbeda dengan Obat kimia. Karena itu, ketika sebuah produk jamu memberikan hasil yang terasa "terlalu instan", jangan langsung menganggapnya terbukti ampuh. Bisa jadi, itulah alasan untuk memastikan kembali keamanan dan legalitasnya,” tukasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: