Kebijakan WFH ASN Dinilai Efektif, Kualitas Pelayanan Publik Tetap Terjaga
BeritaNasional.com - Kebijakan satu hari bekerja dari rumah Work From Home atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3/2026 tak menurunkan kinerja serta kualitas pelayanan publik.
Data Kementerian PANRB per 26 Mei 2026, 95 persen layanan publik secara nasional tetap stabil selama para ASN menjalankan WFH. Data ini berdasarkan laporan yang diterima Kementerian PANRB dari 143 instansi pemerintah yang meliputi 15 kementerian, 20 lembaga pemerintah pusat, dan 108 pemerintah daerah.
“Layanan publik secara nasional tetap stabil selama pelaksanaan WFH. Ini dibuktikan dengan pengguna layanan tetap atau meningkat (116 instansi) sebesar 81 persen dan kepuasan masyarakat tetap atau meningkat sebesar 81 persen,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Berkaitan dengan hal tersebut, pengaduan publik melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR! dan kanal lainnya tetap tertangani dengan baik. Qodari mengatakan di instansi pusat, tidak ada satu pun instansi yang melaporkan peningkatan keluhan atau penurunan kualitas layanan.
Ia pun menegaskan substansi kebijakan WFH bukan sekadar pengaturan lokasi bekerja, melainkan perubahan cara kerja birokrasi secara menyeluruh serta mendorong ASN bekerja lebih produktif, fleksibel, dan berorientasi pada hasil.
“Dalam pelaksanaannya, fleksibilitas kerja tetap memperhatikan karakteristik tugas, jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta capaian kinerja individu maupun organisasi. Seluruh instansi juga tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan sistem informasi, penyediaan layanan esensial, dan pengawasan kinerja secara berkelanjutan,” ucapnya.
Masih berdasarkan data Kementerian PANRB, secara nasional, 94 persen instansi mencatat kinerja organisasi sesuai atau di atas target. Instansi pusat mencapai target kinerja dan anggaran sebesar lebih dari 95 persen, sementara pemerintah daerah mencapai target kinerja dan anggaran sebesar lebih dari 80 persen.
Selain itu, 96 persen pegawai pemerintah pusat merespons komunikasi cepat dengan masyarakat dalam waktu kurang dari 5 menit, sementara 82,4 persen pegawai pemerintah daerah merespons dalam waktu yang sama.
“Dari sisi digitalisasi proses kerja, 32 instansi pusat telah menindaklanjuti SE dengan menerbitkan kebijakan internal, dan 33 dari 35 instansi pusat telah mengadopsi sistem e-office terintegrasi,” kata Qodari.
“Kepatuhan presensi pegawai selama WFH tercatat 92,23 persen di instansi pusat dan 80,59 persen di pemerintah daerah,” lanjutnya.
Tak hanya itu, transformasi budaya kerja juga mempercepat digitalisasi pemerintahan. Salah satu dampak paling terukur dari kebijakan ini adalah lonjakan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE).
Qodari menyebut secara nasional, terjadi kenaikan sebanyak 100.817 dokumen TTE yang terdiri dari 26.903 di instansi pusat dan 73.914 di pemerintah daerah. Rasio kerja daring juga meningkat 13,8 persen di instansi pusat dan 6,27 persen di daerah.
“Transformasi ini menandai pergeseran nyata. Dari birokrasi berbasis kehadiran menuju birokrasi berbasis hasil dan kinerja. Dari proses manual menuju proses digital yang terdokumentasi. Dan dari silo instansi menuju kolaborasi lintas sistem dan data,” tutupnya.
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







