Pemerintah Tegaskan Permendag PMSE Tak Tambah Beban UMKM, Marketplace Wajib Prioritaskan Produk Lokal
BeritaNasional.com - Pemerintah menegaskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak menambah kewajiban baru bagi pelaku UMKM.
Regulasi itu diterbitkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan, sekaligus mewajibkan marketplace mengutamakan produk dalam negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana mengatakan, regulasi tersebut diterbitkan seiring pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha e-commerce pada 2024 mencapai 4,4 juta unit atau meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut dia, sebanyak 42,02 persen pelaku usaha nasional telah memanfaatkan penjualan secara daring, sementara 97,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil.
Adapun data Online Single Submission (OSS) hingga 25 Februari 2026 mencatat sebanyak 15,4 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan, dengan sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen dimiliki pelaku usaha mikro.
"Mayoritas pelaku usaha di ekosistem digital masih berskala mikro dan menghadapi tantangan dalam pemenuhan kewajiban perizinan," kata Kurnia dalam yang konferensi pers di Kantor Bakom, Jakarta pada Rabu (15/7/2026).
"Hal ini melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," tambah dia.
Kurnia berujar, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tidak menciptakan kewajiban baru bagi pelaku usaha, melainkan memperkuat ketentuan yang telah diatur sebelumnya.
"Permendag 19/2026 tidak menciptakan kewajiban baru, melainkan memperkuat kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya," ujar Kurnia.
Dalam aturan tersebut, platform perdagangan elektronik diwajibkan membantu pedagang memenuhi aspek legalitas melalui penyediaan informasi, sosialisasi, hingga pendampingan.
Marketplace juga diwajibkan mengutamakan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM, melalui sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.
Kurnia menambahkan, pemerintah memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi pedagang lama dan enam bulan bagi pedagang baru untuk memenuhi ketentuan regulasi tersebut.
Selain itu, berbagai afirmasi bagi UMKM dan produk dalam negeri tetap disiapkan, seperti potongan biaya promosi, subsidi iklan, hingga berbagai bentuk insentif lainnya.

OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





