Polri Alihkan Barang Bukti Korupsi Febrie ke Kejagung, Ada Bingkai Ditutup Kain MU
BeritaNasional.com - Penyidik gabungan Polri dari Kortas Tipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara bertahap mulai mengalihkan barang bukti korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan di lokasi, pengalihan barang bukti hari ini dilakukan oleh penyidik Polri yang kembali mendatangi gedung bundar Kejagung. Tim tersebut membawa barang bukti hasil penggeledahan yang ada di dalam tiga boks kontainer.
Selain boks, penyidik juga terlihat membawa sejumlah bingkai atau pigura foto berukuran besar. Salah satunya ditutupi dengan kain berlogo klub bola Manchester United (MU). Belum diketahui pemilik atau gambar dari pigura tersebut.
Kegiatan pengalihan barang bukti ini sudah terpantau sejak, Selasa (14/7/2026) dengan sejumlah penyidik Polri membawa satu koper merah muda berukuran besar bertuliskan BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02 ke Gedung Bundar Kejagung.
Dikonfirmasi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan kedatangan penyidik Polri untuk pengalihan secara bertahap kasus yang telah disepakati agar ditangani Korps Adhyaksa.
"Benar rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut," kata Anang saat dikonfirmasi awak media.
Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan mengalihkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kemudian Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Tersangka Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, sedangkan Febrie belum ditahan walau telah menyandang gelar tersangka.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







