Pemerintah Klaim Berhasil Pangkas Masa Tunggu Haji Reguler Jadi 26 Tahun

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 15 Juli 2026 | 15:21 WIB
Seluruh Jemaah Indonesia Berhasil Tiba di Mina dengan Lancar. (Foto/Kemenhaj)
Seluruh Jemaah Indonesia Berhasil Tiba di Mina dengan Lancar. (Foto/Kemenhaj)

BeritaNasional.com - Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI mengatakan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya dilaksanakan di bawah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai kementerian tersendiri.

Di tahun ini, pemerintah juga mengeklaim berhasil memangkas rata-rata masa tunggu haji reguler dari 40 tahun menjadi 26 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI Kurnia Ramadhana mengatakan, evaluasi penyelenggaraan haji menjadi salah satu fokus utama pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada calon jemaah.

"Di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berhasil memangkas dan menyamaratakan masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun," kata Kurnia di Kantor Bakom RI pada Rabu (15/7/2026).

Kurnia menjelaskan, kuota haji Indonesia pada musim haji 2026 mencapai 221.000 jemaah.

Dari jumlah itu, 203.320 orang merupakan jemaah haji reguler atau sekitar 92 persen, sedangkan 17.680 lain merupakan jemaah haji khusus.

Selama operasional haji, pemerintah memberangkatkan 527 kelompok terbang (kloter), terdiri atas 267 kloter gelombang pertama yang mengangkut 103.732 jemaah dan 260 kloter gelombang kedua dengan 98.904 jemaah.

Pemerintah juga melayani 44.247 jemaah lanjut usia, 170.700 jemaah berisiko tinggi, 370 jemaah berkebutuhan khusus, serta 275 pengguna kursi roda.

Selain itu, pemerintah menyediakan 303 hotel di Madinah dan Makkah, mendistribusikan 24.179.745 boks makanan, mengoperasikan 15.212 perjalanan bus antarkota maupun antarprovinsi, serta 11.990 perjalanan bus Shalawat di Makkah.

Kurnia mengatakan pemerintah juga melakukan sejumlah pembaruan dalam tata kelola haji, antara lain penerapan alokasi kuota provinsi yang lebih berkeadilan, penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji menjadi Rp87,4 juta per jemaah, penggunaan dua syarikah, aktivasi kartu Nusuk sejak embarkasi, digitalisasi distribusi katering, hingga sistem pelacakan lokasi petugas.

Meski demikian, pemerintah akan terus mengupayakan pemangkasan masa tunggu melalui berbagai skema dengan tetap mempertimbangkan kuota dari pemerintah Arab Saudi, kesiapan infrastruktur, jumlah petugas, serta optimalisasi nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.

Untuk penyelenggaraan haji 2027, pemerintah juga menyiapkan sejumlah penyempurnaan, termasuk usulan komposisi pembiayaan, pengetatan pemeriksaan kesehatan (istitha'ah), perbaikan tata kelola penyembelihan dam, serta penyempurnaan layanan akomodasi, konsumsi, dan layanan di Mina.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: