Konservasi International Sambut Komitmen Menhut Lindungi Gajah Sumatera dan Kalimantan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 13 Juli 2026 | 14:00 WIB
Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang upaya penyelamatan populasi dan habitat Gajah di Sumatera serta Kalimantan. (Foto/Freepik)
Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang upaya penyelamatan populasi dan habitat Gajah di Sumatera serta Kalimantan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Pemerintah telah meneguhkan komitmennya menjaga kelestarian gajah lewat penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang upaya penyelamatan populasi dan habitat Gajah di Sumatera serta Kalimantan.

Ketua IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group, Heidi Riddle mengapresiasi janji dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang ikut dalam memperkuat kebijakan konservasi gajah Indonesia. 

"Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perlindungan Populasi Gajah merupakan tonggak penting bagi konservasi gajah di Indonesia dan memberikan sinyal yang sangat positif bagi komunitas konservasi gajah Asia. Konservasi gajah tidak pernah menjadi pekerjaan yang mudah,” kata Heidi saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Heidi, Inpres itu sudah tepat, karena konservasi gajah membutuhkan pendekatan yang melibatkan banyak pihak. Sebab habitat satwa terbesar di darat itu melintasi berbagai batas administrasi dan sektor pembangunan di wilayah.

“Sebagai satwa dengan wilayah jelajah yang luas dan melintasi berbagai batas administrasi, kelangsungan hidup gajah sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor, tidak hanya pengelolaan kawasan konservasi, tetapi juga tata ruang, pembangunan infrastruktur, sektor perkebunan dan pertanian, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya,” ucapnya.

“Pendekatan whole of government yang tercermin dalam Instruksi Presiden ini merupakan langkah yang sangat penting,” tambah dia.

Sebagai lembaga konservasi gajah international, Heidi yang sempat berkunjung ke Indonesia beberapa waktu lalu, berkesempatan berdiskusi langsung dengan Menteri Hutan (Menhut) Raja Juli mengenai tantangan konservasi gajah. 

Dari pertemuan tersebut, ia melihat komitmen kuat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat perlindungan satwa dilindungi tersebut. Walaupun penerapan aturan membutuhkan waktu, namun Inpres ini telah menjadi landasan kuat bagi İndonesia mempercepat pelindungan gajah.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kehutanan Bapak Raja Juli Antoni serta Pemerintah Indonesia atas kepemimpinan dan komitmennya dalam melahirkan kebijakan penting ini,” ujarnya.

Tidak lupa, Heidi menegaskan IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group siap terus mendukung Pemerintah Indonesia melalui pengalaman, pengetahuan ilmiah, dan keahlian dari para anggotanya di berbagai negara sebaran gajah Asia untuk mendukung kelestarian gajah.

Penerbitan Inpres

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.

Dijelaskan bahwa Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai sektor agar penyelamatan populasi dan habitat gajah terlindungi seiring pembangunan yang tetap berjalan.

“Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan,” kata Raja Juli dalam keteranganya.

Dalam Inpres terdapat sembilan kementerian terlibat dalam penyelamatan populasi dan habitat gajah, yakni Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Termasuk kepolisian, gubernur, bupati/walikota di Sumatera dan Kalimantan Utara yang dilibatkan untuk pelindungan gajah.

“Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya (gajah),” ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: