Legislator Dorong Hak Angket Digulirkan untuk Selesaikan Ketegangan Polri dan Kejaksaan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 13 Juli 2026 | 14:06 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. (Foto/dpr.go.id).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. (Foto/dpr.go.id).

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengusulkan agar DPR menggunakan Hak Angket untuk menyelesaikan ketegangan Polri dan Kejaksaan Agung. Ketegangan itu terjadi setelah Polri mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Menurutnya, ketegangan antar lembaga ini tidak boleh terus dilanjutkan dan dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara. Dan salah satu cara mengatasi gesekan Polri dan Kejaksaan adalah dengan Hak Angket.

"DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Hak Angket perlu diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum. Bukan untuk mengintervensi teknis perkara atau merusak prinsip due process of law.

Benny menilai, konflik terbuka Polri dan Kejaksaan mengindikasikan disfungsi koordinasi atau pembiaran di tingkat eksekutif.

"Ketika dua pilar penegak hukum saling berbenturan, yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik dan agenda prioritas pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen utama Pemerintahan Presiden Prabowo," jelas politikus Partai Demokrat ini.

Benny yakin, penggunaan Hak Angket akan membantu penyelesaian rivalitas Polri dan Kejaksaan.

"Hak angket adalah instrumen korektif untuk mendukung Presiden Prabowo. Penggunaan hak angket justru merupakan langkah politik strategis DPR untuk mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Prabowo," terangnya.

Benny mengatakan, dengan investigasi politik legislatif ini, DPR mengurai dan menyelidiki apakah fungsi koordinasi kabinet telah efektif berjalan. Serta menelusuri apakah ada regulasi yang tumpang tindih sehinngga memicu ego sektoral.

"Juga apakah ada penyalahgunaan kewenangan institusional (abuse of power) yang dibiarkan? Dan sejauh mana gesekan ini telah meruntuhkan kepastian hukum dan kepercayaan publik (public trust)," lanjutnya.

Sementara, Hak Angket dinilai memiliki daya paksa politik yang lebih kuat untuk membongkar isu Polri vs Kejaksaan daripada hanya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Panitia  Kerja. Hak Angket mampu menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas dan diduga bertentangan dengan undang-undang.

"RDP maupun Panja kurang memiliki daya paksa politik untuk membongkar akar masalah dari konflik sistemik ini," tegas Benny.

"Masalah bangsa sebesar ini harus diangkat ke level konstitusional tertinggi di parlemen," imbuhnya.

Benny juga mengingatkan aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan bukan atas balas dendam atau politis. Rivalitas kedua aparat penegak hukum bisa merugikan karena berpotensi dimanfaatkan koruptor.

"Jangan sampai ego sektoral dan disharmoni kedua lembaga menjadi celah taktis yang dimanfaatkan oleh para koruptor (corruptors fight back) untuk melemahkan penyidikan kasus-kasus mega korupsi yang sedang berjalan," ucapnya.

"Hak angket hadir justru untuk memagari proses hukum dari intervensi kekuasaan dan intrik politik sektoral," pungkasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: