Dilimpahkan ke Kejagung, Polri: KPK Ikut Supervisi Korupsi yang Seret Eks Jampidsus Febrie

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 12 Juli 2026 | 16:20 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah   (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Polri turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mensupervisi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

Hal itu disampaikan Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyusul dilimpahkannya kasus ketiga objek korupsi dari pihaknya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Polri, KPK, Kejaksaan memiliki MoU (Kerjasama). Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai,” kata Ahmad Yusuf saat dihubungi pada Minggu (12/6/2026).

Dengan begitu, Ahmad Yusuf mengimbau masyarakat untuk bersama-sama bisa mengawal kasus ini. Ia pun menjamin kasus korupsi akan ditangani secara profesional dan transparan.

“Mari kita kawal perkara ini. Masyarakat dapat mengawasi dan memberikan masukan. Tidak perlu khawatir, proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan,” tegasnya.

Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kemudian untuk Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: