Barang Bukti Korupsi Febrie Adriansyah Dilimpahkan Bertahap, Polri: Mari Kawal Sampai Kelar
BeritaNasional.com - Polri telah memutuskan melimpahkan semua barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ke Kejagung.
Pelimpahan ini dilakukan penyidikan Gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menetapkan Febrie sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026) kemarin.
"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Minggu (12/7/2026).
Ahmad Yusuf menerangkan bahwa pelimpahan barang bukti termasuk tersangka akan dilakukan bertahap. Ia pun berharap semua pihak bisa mengawal kasus ini sampai selesai.
"Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," tutur dia.
Termasuk dengan tersangka dari pihak swasta yakni Don Ritto seorang advokat yang ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, nantinya akan dilimpahkan sembari melengkapi kepentingan administrasinya.
“Bertahap ya. Tentunya penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasinya,” sebutnya.
Sebelumnya, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Febrie Belum Ditahan
Sedangkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Meski telah menerima pelimpahan, ternyata Kejagung belum menahan tersangka mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, karena masih menunggu pengembangan penyidikan dari Polri.
”Belum dilakukan penahanan kan informasinya. Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kami ekspose bersama dengan Tim Kortas Tipidkor (Polri),” kata Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono dikutip Minggu (12/7/2026).
Adapun Febrie dan Don Ritto dijerat dengan tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025.
Kemudian untuk Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b
Sementara, Don Ritto selaku advokat dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.

HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







