Misteri Amplop Kasus Kuansing, KPK Telusuri Dalang Pertemuan dan Total Uang Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:51 WIB
Tersangka Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengenakan rompi tahanan KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Tersangka Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengenakan rompi tahanan KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami jumlah pasti uang yang diduga diberikan dalam perkara korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), termasuk menelusuri siapa pihak yang menyerahkan amplop dalam pertemuan yang menjadi bagian dari penyidikan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik baru dapat memastikan jumlah uang yang telah ditemukan dan disita.

 "Sementara, yang diamankan oleh penyidikan sejumlah itu. Apakah nanti itu adalah uang yang katanya sudah diberikan baik oleh bupati atau oleh si penerima, ya itu nanti jadi bahan penyidikan yang saat ini berjalan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Ia mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan konstruksi pemberian uang tersebut.

"Kita tentunya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa, kita tunggu saja perkembangannya," ujarnya.

Taufik juga belum dapat memastikan apakah jumlah uang yang diberikan sebenarnya melebihi uang yang telah disita penyidik.

"Kita tidak tahu seperti apa, tapi yang pasti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik ya itu yang kita temukan. Nanti apakah itu memang sesuai tadi dari hasil pungutan-pungutan yang di koperasi atau kemudian itu ada tambahan dari pihak Bupati sendiri, ya itu menjadi bahan yang sekarang sedang didalami oleh tim penyidik," katanya. 

Selain jumlah uang, penyidik masih mengusut siapa pihak yang meletakkan amplop dalam pertemuan, jumlah amplop yang dibagikan hingga rangkaian pertemuan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan, tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya, termasuk jumlah-jumlah amplop," kata Taufik.

Ia menegaskan fakta-fakta tersebut telah ditemukan penyidik, tetapi belum dapat diungkap secara terperinci karena masih dalam pendalaman.

"Jadi, tentunya, kita tidak bisa sampaikan secara utuh, tapi fakta-fakta itu memang kami temukan. Jadi, mohon untuk teman-teman pers bersabar, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa. Ini kan dikhawatirkan akan mengganggu tim penyidik sedang bekerja," ujarnya.

Dugaan pemberian amplop Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencuat setelah KPK menemukan bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasus dugaan suap jabatan. 

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengurus pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare. 

Dana tersebut diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan sebagian kepada menteri kehutanan.

Raja Juli Antoni kemudian mengaku menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026. Menurut pengakuannya, amplop tersebut tidak dibuka dan dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. 

Peristiwa itu baru dilaporkan kepada KPK sebagai laporan penolakan gratifikasi pada 3 Juli 2026.

Dalam perkara suap, KPK melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan praktik tersebut dalam proses pengisian jabatan Sekda.

Hal ini bermula dari Pemerintah Kabupaten Kuansing yang membuka seleksi jabatan Sekda pada April 2025 dan diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu Plt Sekda.

Di sisi lain, Zulkarnaen yang menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi saingan dari Fahdiansyah. 

Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon peserta.

Namun, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.

Guna memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. 

Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, proses pembelian dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

KPK juga menemukan dugaan penyuapan serupa saat pengisian jabatan kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.

Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles. 

KPK mengatakan dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan.

Pada 2021, dugaan suap berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, sedangkan nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar saat proses seleksi Sekda.

Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: