Tersangka Silmy Karim tak Mengaku, KPK: Bukan Hambatan Penyidikan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:53 WIB
Wamen Imipas Silmy Karim mendatangi KPK. (Foto/Ist)
Wamen Imipas Silmy Karim mendatangi KPK. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sikap tersangka yang tidak mengakui perbuatannya tidak akan menghambat proses penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Penyidik bahkan membuka peluang mengembangkan perkara tersebut ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila memenuhi unsur.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka eks Wamen Imipas Silmy Karim karena sistem peradilan pidana memberikan hak kepada setiap tersangka untuk membela diri.

"Jadi begini, kita tidak tentunya penyidik tidak mengejar pengakuan dari tersangka karena memang itu diatur oleh ketentuan perundang-undangan bahwa menjadi hak tersangka untuk tidak membuka perbuatan-perbuatannya," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dikutip Sabtu (11/7/2026).

Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, barang bukti hasil penggeledahan, serta keterangan sejumlah saksi yang dinilai cukup membuktikan dugaan tindak pidana.

"Sudah ada dokumen, alat bukti dokumen juga, barang bukti yang sudah dikumpulkan hasil penggeledahan itu sudah cukup meyakini bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka SK itu memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Sehingga, kita tidak lagi mengejar pengakuan dari tersangka," jelasnya.

Menurut Taufik, pengalaman KPK menunjukkan banyak perkara korupsi tetap berujung pada vonis bersalah meski tersangka tidak mengakui perbuatannya.

"Banyak juga tersangka yang tidak mengakui perbuatannya, tapi kemudian bisa kita, artinya di penuntutan juga sudah bisa dipidana," katanya.

Meski demikian, ia menyebut sikap tersangka yang kooperatif dapat menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses hukum.

"Ketika tersangkanya mengakui itu jadi alat bukti yang dipakai oleh penyidik, tentunya akan ada kompensasi terhadap tersangka yang mengakui perbuatannya. Dan kebalikannya, ketika ada tersangka yang tidak mengakui atau tidak kooperatif, ya tentunya akan ada perlakuan yang berbeda dari sisi misalkan pengenaan pidananya ataupun nanti di tuntutannya," ungkapnya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.

Dalam pengembangannya, penyidik memperoleh laporan hasil analisis PPATK yang menemukan aliran dana pada 96 rekening terkait 35 pegawai Kemen Imipas senilai Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan, sedangkan sisanya diduga terkait layanan keimigrasian.

Berdasarkan penyidikan KPK, dugaan pemerasan dilakukan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing.

Tersangka SK diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Kemudian meneruskan perintah kepada pejabat dan staf di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari penjamin, sponsor, maupun biro jasa pengurusan warga negara asing.

KPK menduga pungutan dikenakan terhadap berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili hingga penambahan tanggungan keluarga.

 

Dana yang terkumpul kemudian ditampung melalui sejumlah rekening nominee yang menggunakan identitas pihak lain.

 

Sepanjang 2022–2026, para pelaku diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar yang selanjutnya dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode, seperti malaikat, vokalis, backing vocal, dan koreografer.

Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha.

 

Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak transaksi dengan menarik dana dari rekening-rekening nominee secara bertahap.

 

Sebagian dana disebut dialihkan ke bentuk emas, bahkan digunakan dalam transaksi pembelian rumah.

 

Berikut 8 tersangka yang sudah ditahan KPK:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: