Khawatir Jadi Kedok, OJK Tekankan Peran Finfluencer Harus Jelas
BeritaNasional.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono mengatakan, pemengaruh keuangan/finfluencer harus menyatakan posisinya dengan jelas saat menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerbitan ketentuan baru yang mengatur kegiatan influencer di sektor finansial.
Kejelasan posisi tersebut diperlukan supaya masyarakat bisa membedakan antara pihak yang memberikan edukasi dengan pihak yang memberikan rekomendasi kepada masyarakat dalam mengambil keputusan di bidang keuangan.
Perbedaan antara posisi finfluencer ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
“Ketentuan ini (POJK 6/2026) justru mengarahkan setiap orang (fininfluencer) harus punya, mens rea ya, harus punya posisi untuk mengatakan dirinya siapa karena kami akan bisa, kembali lagi, bisa melakukan supervisory action, mengawasi supaya semua orang menyatakan clear posisinya,” terangnya.
Kejelasan posisi dinilainya penting dalam menutup wilayah abu-abu antara posisi sebagai pemberi edukasi keuangan/ pemberi rekomendasi keuangan.
Ia menekankan tidak boleh ada influencer mengatakan perannya hanya memberikan edukasi, tetapi di dalam kontennya melakukan persuasi atau bahkan mengarahkan masyarakat untuk mengambil keputusan jual beli tertentu di pasar keuangan.
“Edukator katanya, tapi di dalamnya melakukan semacam persuasi atau bahkan mengarahkan untuk mengambil keputusan keuangan,” ujarnya, dikutip Sabtu (11/7/2026).
POJK Nomor 6 Tahun 2026 tersebut memberikan koridor yang lebih jelas agar OJK dalam melakukan tindakan pengawasan terhadap aktivitas serupa.
Menurutnya hal penting ketika terjadi polemik mengenai konten influencer yakni proses pembuktian. OJK bisa membedah konten influencer tersebut dan aktivitas yang sebenarnya dilakukan oleh seorang influencer di media sosial.
Ia kembali menekankan aktivitas yang disebut sebagai edukasi perlu dibedakan dari kegiatan yang mengandung rekomendasi atau kepentingan bisnis. OJK tidak ingin edukasi dijadikan kedok oleh pihak-pihak tertentu yang sebenarnya malah memberikan rekomendasi instrumen keuangan kepada masyarakat demi memperoleh komisi dari pihak yang diuntungkan. (Antara)

HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







