Pemerasan Lintas Periode, KPK Dalami Keterlibatan Eks Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:22 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Panji Septo)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ES).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan meminta keterangan Wardoyo. Namun, yang bersangkutan sedang sakit.

Menurut Asep, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap suami dari Etik tersebut apabila hasil pemeriksaan medis menyatakan Wardoyo layak diperiksa.

"Itu yang sedang kita perdalam. Tapi, sebagai informasi bahwa saat ini kondisi kesehatan suaminya Saudari ES ini mengalami sakit," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

"Tapi, tentunya kita tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan yang bersangkutan," lanjutnya.

Asep menegaskan KPK akan memeriksa siapa pun yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

"Nah, kita akan cek kondisinya dulu, pastikan bahwa yang bersangkutan layak untuk diperiksa dan meminta keterangan," ujarnya.

"Pada prinsipnya, siapapun yang terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi ini tentu akan kita minta keterangannya. Karena tentunya ini akan melengkapi cerita yang sedang kita bangun terkait dengan bagaimana proses hal tersebut terjadi," tambah Asep.

Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut dugaan praktik korupsi di Sukoharjo diduga berlangsung lintas periode pemerintahan.

"Memang itu ada fakta ini lintas rezim. Jadi memang ini perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka bukan hal yang baru, tapi mengikuti periode sebelumnya," kata Achmad.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2021.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerbitkan surat keputusan tentang pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang kemudian dijadikan dasar untuk menarik setoran dari insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD).

Melalui Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, para pegawai diduga diminta menyetorkan sekitar 40 persen dari insentif atau upah pungut yang mereka terima.

KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya. Penyidik menemukan sejumlah kode perintah, seperti "padakno karo bapak" atau "samakan dengan bapak", yang diduga merujuk pada besaran setoran sebagaimana diterapkan pada periode sebelumnya.

Penyidik juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain berasal dari setoran tahunan dan momentum pemberian tunjangan hari raya (THR), KPK mendalami dugaan adanya dana yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif dan mark up pengadaan di Bagian Umum Setda Sukoharjo.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut sepanjang 2021-2026.

Selain itu, Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD pada periode 2024-2026, sedangkan Richard disebut mengumpulkan sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD sepanjang 2022-2024. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas temuan tersebut, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: