KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan 2 Anak Buah Jadi Tersangka Pemerasan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:50 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Asep menjelaskan perkara bermula saat Etik menerbitkan surat keputusan tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah pada BPKAD Sukoharjo.

Menurut KPK, kebijakan tersebut kemudian diduga dijadikan alat meminta setoran sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.

Permintaan tersebut, kata Asep, diduga meneruskan praktik yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya dengan menggunakan sejumlah kode perintah agar besaran setoran disamakan.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ujarnya.

Selain itu, Etik diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Sepanjang 2024-2026, penerimaan dari setoran rutin OPD mencapai Rp840 juta, sedangkan dana yang sebelumnya dikumpulkan Richard dari setoran OPD pada 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar.

"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Tiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: