Tanda Tanya Status Rumah Sentul, KPK Bakal Cek LHKPN Jampidsus
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengecek laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Hal ini diucapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin dalam merespons pengakuan Febrie soal kepemilikan rumah di Sentul, Bogor, yang sebelumnya digeledah Kortas Tipidkor Polri.
Sebagai informasi, Febrie tidak mencantumkan kepemilikan rumah itu dalam LHKPN KPK.
"KPK telah dan akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN pejabat publik yang rawan terjadi tipikor," ujar Aminuddin kepada wartawan via WhatsApp, Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya, Febrie mengakui kepemilikan rumah di Sentul yang digeledah terkait tiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kepolisian, yakni dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
Febrie menegaskan rumah tersebut telah dimilikinya sejak lama dan menyatakan status kepemilikannya dapat ditelusuri melalui dokumen yang sah.
"Tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya," kata Febrie.
Meski demikian, rumah tersebut tidak tercantum dalam LHKPN yang disampaikan Febrie kepada KPK.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 7 Maret 2026, Febrie hanya melaporkan lima aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
Lima aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan seluas 220 meter persegi/180 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar.
Selain itu, terdapat dua bidang tanah di Tangerang Selatan masing-masing seluas 652 meter persegi dan 704 meter persegi dengan nilai Rp597 juta dan Rp644 juta.
Selanjutnya, Febrie juga mencantumkan kepemilikan tanah seluas 2.301 meter persegi di Bandung senilai Rp473 juta serta tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi/200 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai Rp10,8 miliar.
Selain aset tidak bergerak, dalam LHKPN tersebut Febrie melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp60 juta, kas dan setara kas sebesar Rp938 juta, serta harta lainnya senilai Rp100 juta.
Di sisi lain, dari rumah di Sentul yang telah diakui sebagai miliknya itu, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan dengan total berat 74 kilogram.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







