KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai, Tegaskan tak Membidik Orang Tertentu
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah menjerat sejumlah pejabat.
Pengembangan perkara tersebut ditegaskan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, tidak dilakukan untuk membidik individu tertentu, melainkan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dan persidangan. Pengembangan dilakukan terhadap perkara yang saat ini telah memasuki tahap penuntutan.
"Betul, kita akan melakukan pengembangan untuk perkara penyidikan yang saat ini sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan, yaitu untuk tiga perkara penerima yang pejabat Bea Cukai,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Sabtu (11/7/2026).
“Kemudian tambahan satu menyusul untuk pejabat Bea Cukai yang kemudian sudah dilimpahkan juga," tambahnya.
Menurut dia hasil pengembangan penyidikan nantinya akan dipadukan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terhadap pihak pemberi suap, yakni pemilik PT Blueray John Field.
"Karena memang itu nanti hasil penyidikan yang terakhir itu berjalan, itu akan digabung dengan hasil proses persidangan terkait pemberi Saudara JF dan kawan-kawan," terangnya.
Taufik menepis spekulasi pengembangan perkara tersebut diarahkan kepada sejumlah nama tertentu yang belakangan beredar di publik.
"Kita pastikan tidak membidik orang-orang tertentu, ya. Tetapi memang faktanya seperti apa, itu nanti akan kita laporkan bagaimana yang ditemukan oleh penyidik dan hasil persidangan,” kata dia.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel BeaCukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai BeaCukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan BeaCukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.
Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






