Polda Metro Pastikan Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Segera Diumumkan
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memastikan penyidik akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini ditangani bersama Kortas Tipikor Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Kami akan menyampaikan untuk tersangka di dalam perkara ini di tahap berikutnya. Saat sekarang, teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
“Kita sama-sama menghormati, memberi ruang kepada teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Ini akan kami sampaikan kepada teman-teman sekalian dalam waktu yang dekat," tambahnya.
Ia menambahkan, perkara tersebut ditangani bersama oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
"Bukan malam ini, tetapi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara yang ditangani melalui joint investigation oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Budi mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa 15 saksi, menggeledah 12 lokasi, menyita berbagai barang bukti, serta mendalami dokumen, transaksi keuangan, dan barang bukti elektronik.
"Dalam proses nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk lokasi-lokasi lain yang akan dilakukan penggeledahan. Pasti akan kami informasikan,” kata dia.
Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Penyidikan tersebut mencakup sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara di PT PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Sebanyak 12 lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, dan kantor PT KNI di Petojo Selatan.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah milik MN di Serpong Utara, rumah TK di Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, kantor PT PML di Karet Kuningan, serta rumah DR di Gandaria Selatan.
Penggeledahan juga dilakukan di apartemen milik MILDK di Pacific Place, sebuah rumah di Sentul, Kafe de'Clan Signature, serta Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, penyidik menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Uang tersebut ditemukan di dalam brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan dengan mekanisme bukaan tersembunyi.
Selain uang, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta mengamankan tiga pegawai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu





