Polda Metro Libatkan BPN dan Sentul City Dalami Rumah Jampidsus serta Uang Sitaan
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya masih mendalami status kepemilikan rumah di Sentul yang diakui sebagai milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sebagai informasi, rumah tersebut menjadi lokasi penggeledahan dan ditemukan uang serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski rumah tersebut telah diakui sebagai milik Febrie, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik belum menyimpulkan status kepemilikan rumah maupun asal-usul uang yang ditemukan.
"Penyidik masih melakukan penguatan terkait tentang alas hak kepemilikan rumah yang digeledah. Penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
“Akan memeriksa saksi, saksi sekitar, serta akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait tentang akta kepemilikan, SHM kepemilikan atas nama siapa," tambahnya.
Budi mengatakan polisi juga belum dapat memastikan apakah uang yang disita merupakan hasil tindak pidana.
"Dari uang yang ditemukan, ini masih dilakukan pendalaman. Begitu juga penyidik masih melakukan klaster terkait tentang tiga objek perkara terkait tentang barang bukti yang ditemukan,” tuturnya.
Ia menegaskan seluruh uang dan aset yang disita masih akan dibuktikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
"Uang yang ditemukan yang berada di depan kita, itu akan dilakukan pembuktian terkait tentang tindak pidananya, apakah ini pencucian uang, itu masih akan dalam proses pembuktian,” kata dia.
Sebelumnya, Febrie mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Kortas Tipidkor Polri merupakan rumah milik pribadinya.
Febrie menegaskan rumah tersebut telah dimilikinya sejak lama dan menyatakan status kepemilikannya dapat ditelusuri melalui dokumen yang sah.
"Tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya," kata Febrie.
Menanggapi temuan uang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyebut barang bukti yang ditemukan Polri memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ucapnya.
“Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," imbuh Febrie.
Meski demikian, Febrie mengatakan penjelasan lebih rinci mengenai asal-usul uang maupun kegiatan yang dimaksud tidak dapat disampaikan dalam konferensi pers.
"Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," ucapnya.
Dalam perkara ini, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026).
Penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara di PT PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Sebanyak 12 lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, kantor PT KNI di Petojo Selatan, rumah milik MN di Serpong Utara, rumah TK di Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, kantor PT PML di Karet Kuningan, rumah DR di Gandaria Selatan, apartemen milik MILDK di Pacific Place, sebuah rumah di Sentul, Kafe de'Clan Signature, serta Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, penyidik menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Uang tersebut ditemukan di dalam brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan dengan mekanisme bukaan tersembunyi.
Selain uang, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta mengamankan tiga pegawai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 19 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







