MAKI Ancam Gugat Praperadilan jika Penyidikan Dugaan TPPU yang Diusut Kortas Tipidkor Polri Tak Dituntaskan
BeritaNasional.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan akan mengawal penyidikan yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kasus tersebut terkait TPPU yang diduga berhubungan dengan sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya Asabri, Jiwasraya, Krakatau Steel, serta dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Boyamin menegaskan mendukung penuh langkah seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Bahkan, ia mengancam mengajukan gugatan praperadilan apabila perkara tersebut tidak dituntaskan.
"Saya tetap mendukung lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi dengan adil, dengan profesional, dan setuntas-tuntasnya, baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Kortas Tipidkor Polri," kata Boyamin kepada wartawan melalui WhatsApp, Kamis (9/7/2026).
Ia menilai penyidikan harus berjalan hingga tuntas tanpa memandang siapa pun pihak yang diduga terlibat.
"Kalau saya akan mengawalnya, kalau nanti perkara ini melempem diselesaikan adat, gitu. Karena ada dugaan antarpenegak hukum, wah saya gugat praperadilan malahan,” tuturnya.
Boyamin juga menepis anggapan bahwa penyidikan tersebut merupakan bentuk konflik antarlembaga penegak hukum.
"Saya tidak mau ada istilah cicak buaya atau konflik kepentingan segala macam, enggak apa-apa. Semua pun kalau ada korupsi, ya bisa diproses,” ujarnya.
Menurut Boyamin, selama proses hukum telah memenuhi ketentuan, penegakan hukum harus tetap berjalan secara independen.
"Sepanjang alat buktinya ada, penyidikannya ada, surat perintah penyidikan, dan izin penggeledahan, maka penegakan hukum ini adalah independen,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, MAKI juga telah menyerahkan data tambahan kepada penyidik terkait dugaan manipulasi pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut.
Boyamin berharap penanganan perkara secara transparan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Ya justru dengan penegakan hukum yang keras dan tegas itu, rakyat tetap percaya, 'Oh ternyata kalau ada oknum yang nakal tetap diproses hukum.' Kalau tidak diproses, malah akan menimbulkan ketidakpercayaan. Dengan proses hukum ini, akan meningkatkan kepercayaan publik,” tandasnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai lebih dari Rp400 miliar, emas batangan, serta barang bukti elektronik.
Salah satu temuan terbesar berasal dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, tempat penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram.
Emas itu disimpan di dalam sejumlah koper di sebuah brankas tersembunyi di balik tembok rumah. Di lokasi yang sama, penyidik juga mengamankan uang tunai.
Sementara itu, penggeledahan di Kafe de'CLAN Signature, Jakarta Selatan, menghasilkan temuan uang tunai sekitar Rp60 miliar yang terdiri atas 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259,16 juta.
Dari lokasi lain, yakni Koin Money Changer di kawasan Cipete penyidik kembali menyita sekitar Rp7,2 miliar dalam berbagai mata uang asing.
Berikut daftar 12 titik penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya:
1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
4. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
7. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
8. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
10. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
11. Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place
12. Rumah di Sentul, kabupaten Bogor

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







