KPK Sita 12.000 Dolar Singapura dan Rp15 Juta dalam Penyidikan Suap Alih Fungsi Hutan di Kuansing
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 12.000 dolar Singapura dan Rp15 juta terkait penyidikan dugaan suap pengurusan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa dua saksi di Pekanbaru untuk Bupati nonaktif Kuansing Suhadriman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan pihak swasta Ardiles. Kedua saksi tersebut adalah Asisten I Kabupaten Kuantan Singingi, Fahdiansyah dan Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
"Penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekda kepada Bupati Kuansing,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
“Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," tambahnya.
Dalam rangkaian pemeriksaan itu, penyidik menyita uang dari Juprizal sebesar 12.000 dolar Singapura dan dari Fahdiansyah sebesar Rp15 juta.
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD12.000 dan FDH Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," jelas Budi.
KPK juga mengungkapkan bahwa Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota koperasi unit desa (KUD).
"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD," terangnya.
Lebih lanjut, KPK menduga uang yang disita merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Namun, penyidik masih akan mendalami asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang diusut.
"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," kata Budi.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu





