KPK Masih Analisis Laporan Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan analisis dilakukan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik dengan berkoordinasi bersama tim penindakan.
"Nah, di konteks pencegahan ini juga masih berjalan prosesnya untuk verifikasi dan analisis. Yang tentunya dalam proses verifikasi dan analisis itu akan dikoordinasikan juga dengan tim di penindakan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Rabu (8/7/2026).
Menurut Budi, seluruh laporan yang masuk nantinya akan dianalisis, termasuk soal rentang waktu penerimaan, pengembalian, hingga pelaporan.
"Pada prinsipnya setiap laporan yang disampaikan kepada KPK diterima. Setelah diterima kemudian dilakukan analisis, verifikasi."
Budi mengatakan hasil analisis nantinya akan disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Dugaan pemberian amplop Suhardiman kepada Raja Juli Antoni mencuat setelah KPK menemukan bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasus dugaan suap jabatan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengurus pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare.
Dana tersebut diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum sebagian di antaranya diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
Raja Juli Antoni kemudian mengaku menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026. Menurut pengakuannya, amplop tersebut tidak dibuka dan dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.
Peristiwa itu baru dilaporkan kepada KPK sebagai laporan penolakan gratifikasi pada 3 Juli 2026.
Dalam perkara suap, KPK melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan praktik tersebut dalam proses pengisian jabatan Sekda.
Hal ini bermula dari Pemerintah Kabupaten Kuansing yang membuka seleksi jabatan Sekda pada April 2025 dan diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu Plt Sekda.
Di sisi lain, Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi siangan dari Fahdiansyah.
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon peserta.
Akan tetapi, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Guna memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, proses pembelian dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
KPK juga menemukan dugaan penyuapan serupa saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.
KPK mengatakan dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan.
Pada 2021 dugaan suap berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, sedangkan pada proses seleksi Sekda nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







