KPK Geledah Kantor Bupati hingga DPRD Kuansing, Sita Dokumen dan Temukan Land Cruiser Hasil Suap
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dan Kota Pekanbaru dalam kasus dugaan suap jabatan penerimaan gratifikasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik pada 4-6 Juli 2026 di sejumlah kantor pemerintahan, rumah para tersangka, hingga kantor ekspedisi di Pekanbaru.
"Bahwa sejak hari 4-6 Juli, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021-2026," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (7/7/2026).
Budi menjelaskan, di Kuansing penyidik menggeledah Kantor Bupati, Kantor DPRD, serta Kantor Dinas Perkebunan.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi maupun rumah dinas para tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen (ZKN), dan pihak swasta Ardiles (ARD).
Tak hanya itu, penyidik turut menggeledah beberapa rumah lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan. Sementara di Pekanbaru, penggeledahan dilakukan di salah satu kantor ekspedisi.
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," terangnya.
Selain menyita dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik KPK juga menemukan sebuah mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti suap dalam perkara tersebut.
"Pada hari Sabtu (4/7), Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," ucapnya.
Menurut dia, kendaraan tersebut diduga disembunyikan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Saat ditemukan, pelat nomor mobil itu disebut telah diganti.
"Yang diduga disembunyikan di salah satu Gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya," katanya.
Pada hari yang sama mobil tersebut langsung dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Di sisi lain, lembaga antirasuah itu mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya menyembunyikan, memindahkan, maupun merusak barang bukti.
"Di sisi lain KPK mengingatkan seluruh pihak, agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti, karena tindakan tersebut dapat berdampak kepada proses hukum"
Ia menegaskan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. KPK juga memastikan akan terus menelusuri informasi, aset, dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundangan," kata dia.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, KPK melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda.
Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekda yang diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu Plt Sekda.
Di sisi lain, Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi siangan dari Fahdiansyah.
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon peserta.
Akan tetapi, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Guna memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, proses pembelian dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
KPK juga menemukan dugaan penyuapan serupa saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.
KPK mengatakan dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan.
Pada 2021 dugaan suap berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, sedangkan pada proses seleksi Sekda nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






