KPK-BGN Audiensi, Tindaklanjuti Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola MBG
BeritaNasional.com - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas tindak lanjut atas hasil kajian lembaga antirasuah mengenai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan, pertemuan tersebut membahas langkah konkret yang akan ditempuh BGN dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan KPK.
"Intinya, hari ini mendiskusikan rencana aksi yang akan dilakukan teman-teman BGN menindaklanjuti kajian yang dilakukan KPK," ujar Aminuddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada BGN. Selanjutnya, KPK akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut.
"Nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumasari mengatakan, pihaknya telah mempelajari seluruh rekomendasi KPK dan membentuk tim khusus untuk menyusun langkah-langkah perbaikan.
"Ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," ujar Agustina.
"Oleh karena itu kami bentuk tim, lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan kami menyusun rencana tindaknya," tambah dia.
Agustina menegaskan BGN tidak ingin penyusunan rencana tindak tersebut hanya menjadi formalitas administratif.
"Kami kan inginnya begini Pak, jangan sampai hanya ada di atas kertas saja rencana tindak tersebut. Sekedar untuk memenuhi saja. Kami tidak ingin seperti itu. Jadi benar-benar rencana tindak yang memang akan kami lakukan," katanya.
Ia menambahkan beberapa langkah perbaikan telah mulai dijalankan, di antaranya pembenahan data penerima manfaat serta penyempurnaan mekanisme pembayaran untuk mencegah kebocoran anggaran.
Sebelumnya, KPK melakukan kajian terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pada Januari 2025 untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Program tersebut merupakan bagian dari prioritas pembangunan sumber daya manusia dalam RPJMN 2025–2029 dan Quick Wins Prioritas Nasional.
KPK menilai program yang didukung anggaran sebesar Rp171 triliun itu belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.
Dalam kajiannya, KPK mengidentifikasi delapan temuan utama, yakni:
1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
4. Tingginya potensi konflik kepentingan (conflict of interest/CoI) dalam penentuan mitra SPPG atau dapur karena kewenangan yang terpusat dan SOP yang belum jelas.
5. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
6. Banyak dapur belum memenuhi standar teknis SPPG yang berdampak pada munculnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal karena minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
8. Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
Atas temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN, yaitu:
• Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
• Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran agar tidak menimbulkan rente serta mengurangi kualitas layanan gizi.
• Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
• Memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
• Memperkuat pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, serta pengawasan mutu makanan.
• Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku untuk mencegah laporan fiktif, mark-up, dan penyimpangan pencairan dana.
• Menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu





