Terima Laporan Nadiem, KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 07 Juli 2026 | 14:54 WIB
Gedung Komisi Yudisial (KY) (BeritaNasional/Seskab)
Gedung Komisi Yudisial (KY) (BeritaNasional/Seskab)

BeritaNasional.com -  Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap 4 hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Empat hakim tersebut yang memeriksa dan memutus perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 NAM, dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Laporan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum di Gedung KY Jakarta, Senin (6/7/2026) kepada pimpinan KY.

Anggota KY dan Juru Bicara KY Anita Kadir menjelaskan, KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut.

KY juga telah mengawal perkara ini sejak awal melalui tugas pemantauan persidangan sebagai pencegahan pelanggaran KEPPH karena perkara ini menarik perhatian publik.

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," jelasnya, Senin (7/7/2026).

ia menerangkan karena kasus ini menarik perhatian publik, KY berkomitmen akan merespons cepat dan mengungkap perkembangan laporan secara terbuka.

Selanjutnya, KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa masuk teknis yudisial.

"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," tandasnya. 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: