Komnas HAM Terima 151 Aduan Penyiksaan Sepanjang Januari 2024-Mei 2026
BeritaNasional.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 151 aduan dugaan penyiksaan yang diterima dan ditindaklanjuti selama periode Januari 2024 hingga Mei 2026.
Temuan tersebut menunjukkan praktik penyiksaan masih menjadi persoalan serius yang terjadi di berbagai sektor.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan, praktik penyiksaan masih ditemukan dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian, kondisi ruang tahanan yang mengalami kelebihan kapasitas, minimnya pendampingan hukum, hingga kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan.
"Kasus-kasus penyiksaan terus ada dalam berbagai bentuk. Kami menemukan praktik penyiksaan masih terjadi dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian, over kapasitas di ruang penahanan, kelalaian pendampingan hukum, serta kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan," ujar Anis di Jakarta dikutip Sabtu (28/6/2026).
Berdasarkan klasifikasi Komnas HAM, korban dalam 151 aduan tersebut didominasi kelompok perorangan, tahanan, dan masyarakat.
Rinciannya terdiri atas 71 laki-laki dewasa, satu perempuan, empat anak, dua pekerja migran, 11 pekerja, satu korban pelanggaran HAM berat, satu lanjut usia, lima narapidana, serta 20 tahanan.
Komnas HAM juga menyoroti sejumlah kasus yang ditangani sepanjang 2026, salah satunya dugaan penyiksaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang mengalami penyiraman air keras hingga menderita luka berat.
"Salah satunya adalah matanya, di mana ia mengalami kerusakan pada 20-24 persen bagian wajah, mata, dada, dan tangannya akibat penyiraman air keras," ujar Anis.
Selain itu, Komnas HAM mencatat praktik penyiksaan juga ditemukan dalam penanganan aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Agustus hingga September 2025.
Bertepatan dengan Hari Anti Penyiksaan Sedunia, Komnas HAM menyerukan komitmen seluruh pemangku kepentingan agar memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyiksaan.
"Kita berkomitmen untuk mendorong semua pihak, yaitu aparat penegak hukum, pemerintah, termasuk lembaga-lembaga HAM yang tergabung dalam KuPP, agar terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyiksaan untuk mendorong martabat manusia dihormati secara utuh," tegas Anis.
Dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga menyoroti kasus kekerasan berat terhadap seorang perempuan di Bandung yang diduga dilakukan oleh TH.
Anis menegaskan hak perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.
"Hak asasi perempuan itu merupakan hak asasi manusia, di mana perempuan punya hak untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan, termasuk rasa aman dari segala bentuk kekerasan. Tentu kasus yang dialami korban di Bandung merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kami melakukan pengawalan," katanya.
Komnas HAM mengapresiasi langkah Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah memberikan pendampingan terhadap korban.
Lembaga tersebut juga mendorong proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan agar pelaku memperoleh hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penegakan hukum, Komnas HAM menekankan pentingnya pemulihan korban secara menyeluruh, mencakup layanan medis, psikologis, hingga reintegrasi sosial.
"Pemulihan komprehensif artinya soal medis, karena korban mengalami disabilitas yang luar biasa akibat kekerasan dan penganiayaan berat. Kemudian juga psikologis, dan bagaimana integrasi ke depan bersama keluarga dan masyarakat karena mengalami situasi yang mungkin berdampak pada trauma jangka panjang. Jadi, ini yang perlu dipikirkan, yaitu pemulihan jangka panjang," tutup Anis.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







