Kasus Andrie Yunus Dinilai Bukan Kriminal Biasa, DPR Minta Komnas HAM Bertindak

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:47 WIB
Gambar CCTV yang menampilkan wajah diduga pelaku penyiraman air keras. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Gambar CCTV yang menampilkan wajah diduga pelaku penyiraman air keras. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak Komnas HAM segera membuat kesimpulan atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Menurutnya, Komnas HAM tidak boleh ragu menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM. Aja wqwq

Kelambanan Komnas HAM dinilai dapat mengaburkan esensi serangan menjadi tindak kriminal biasa. Penilaian kasus ini sebagai pelanggaran HAM untuk memastikan negara hadir melindungi aktivis.

"Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus guna memastikan negara hadir melindungi para aktivis," ucap Mafirion dalam keterangannya dikutip Minggu (29/3/2026).

Menurut Mafirion, ketidakjelasan sikap Komnas HAM hingga saat ini berpotensi melemahkan rujukan hukum berbasis hak asasi bagi aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa aksi brutal terhadap aktivis tersebut merupakan serangan langsung terhadap hak dasar manusia yang tidak bisa dipandang sebagai kriminalitas umum semata.

"Ada indikasi kuat jika tindakan oleh oknum aparat terkait aktivitas korban yang menyuarakan sikap kritisnya terhadap kebijakan negara, jadi ini jelas bukan jenis kriminalitas umum," katanya.

Mafirion menilai jika tidak segera disimpulkan, maka akan muncul dampak domino yang merugi korban. Serta keterlibatan aktor intelektual kasus ini. Politikus PKB ini juga menyoroti potensi ancaman munculnya efek takut bagi aktivis kemanusiaan yang dapat melumpuhkan kerja advokasi di Indonesia.

"Kami khawatir jika tidak segera disimpulkan, hal ini akan menciptakan efek takut bagi pembela HAM lainnya dan menghambat kerja advokasi. Penetapan status pelanggaran HAM bukan sekadar label, melainkan menjadi dasar hukum dan moral untuk menjamin pemulihan fisik, psikologis, serta sosial korban secara utuh," ujarnya.

Maka itu, Mafirion meminta Komnas HAM mengambil langkah proaktif dan berani dalam mengungkap kebenaran di balik serangan tersebut. Menurutnya, ketegasan lembaga negara sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan HAM tidak merosot.

"Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat. Penanganan yang komprehensif harus dimulai dari keberanian menyimpulkan bahwa ini adalah pelanggaran hak asasi yang nyata," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: