DPR Sebut Tembak Begal di Tempat Tidak Harus sampai Membunuh

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 24 Mei 2026 | 12:13 WIB
Ilustrasi pembegalan di jalan. (BeritaNasional/ChatGPT)
Ilustrasi pembegalan di jalan. (BeritaNasional/ChatGPT)

BeritaNasional.com - Waki Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai, perintah tembak di tempat begal tidak harus sampai membunuh. Menurutnya, polisi bisa mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan begal.

Hal itu menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menilai perintah tembak begal sebagai pelanggaran HAM.

"Tembak ditempatkan tidak selalu berarti membunuh. Tembak di tempat, bisa ke kaki, ke tangan untuk melumpuhkan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (24/5/2026).

Menurut Andreas, perintah tembak ditempatkan harus jelas ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kriminal yang membahayakan keselamatan orang lain.

"Sehingga protap tembak ditempat tersebut harus jelas ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kriminal yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain," jelasnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menilai, tindakan kriminal yang membahayakan nyawa orang lain justru pelanggaran HAM. Maka polisi wajib menjaga hak asasi dengan menindak tegas pelaku kejahatan.

"Terhadap tindak kriminal yang bersifat kekerasan dan membahayakan keselamatan atau nyawa orang lain justru tindakan pelanggaran HAM oleh pelaku, sehingga terhadap pelaku polisi wajib Hak Asasi korban dengan bertindak tegas. Kalau tidak masyarakat ini akan dikuasai para begal," ungkap Andreas.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: