Sesuai Undang-undang, TNI AD Siap Bantu Polri Atasi Begal

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 29 Mei 2026 | 15:45 WIB
Ilustrasi pembegalan di jalan. (BeritaNasional/ChatGPT)
Ilustrasi pembegalan di jalan. (BeritaNasional/ChatGPT)

BeritaNasional.com -  Pelibatan TNI Angkatan Darat (AD) dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026). 

Dalam keterangannya ia mengatakan pelibatan tersebut dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” terangnya.

Ia menegaskan pelibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum karena hal tersebut tetap menjadi kewenangan Polri sebagai garda terdepan pengamanan.

TNI AD sambung dia hanya berperan membantu kepolisian melalui kegiatan pengamanan seperti patroli bersama serta edukasi kepada masyarakat secara humanis terkait pencegahan tindak kejahatan jalanan.

Ia menyebut TNI AD akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi prajurit TNI untuk membantu penanganan aksi begal sebagai bagian dari dukungan kepada Polri.

Nas menegaskan TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum hingga proses pemeriksaan pelaku.

Kehadiran TNI, lanjut dia, hanya sebatas membantu Polri dalam memastikan masyarakat terlindungi dari aksi begal. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: